Standar Layanan Jaksa Siap Melayani dan Menolong (AKSI LALONG)

No. SK: KEP-39/P.2.11/Cr.5/11/2022

  1. Umum: Foto KTP atau Identitas Pemohon
  2. Stakeholder : Surat Pengantar / tugas dari lembaga / instansi

  1. Tim menerima permohonan pelayanan hukum beserta data diri pemohon melalui chat Whatsapp;
  2. Menyampaikan pemahaman kepada masyarakat yang melakukan konsul dengan cara memberikan pandangan seputar analisa yuridis dari suatu permasalahan melalui chat Whatsapp
  3. Mencatat, melaporkan dan kemudian melakukan dinamika kelompok bersama dengan Tim JPN

60 menit (terhitung setelah bertemu dengan pemberi
layanan konsultasi).


Tidak dipungut biaya

Jaksa Siap Melayani dan Menolong (AKSI LALONG)

Website https://kejari-banggai.kejaksaan.go.id
- Instagram dan facebook: kejaribanggai
- Twitter: banggaikejari
- Hotline Dumas : 082195176005
- Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan
Publik Kantor Kejaksaan Negeri Banggai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store